Hukum Menggunakan Aplikasi Face App dalam Islam, Mendahului Takdir [Salah Kaprah]

Hukum Menggunakan Aplikasi Face App dalam Islam, Mendahului Takdir [Salah Kaprah]
Hukum aplikasi face app
















Santri mandiri - Hukum Menggunakan Aplikasi FaceApp (Wajah Tua) dalam Islam, Mendahului Takdir [Salah Kaprah] | Beberapa waktu lalu booming sekali aplikasi face app yang membuat wajah menjadi tua. Lalu bagaimana hukum menurut pandangan islam?

Menurut Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember menulis di www.nu.or.id bahwasanya orang awam salah kaprah dalam memahami aplikasi face app ini mendahului takdir.

Dalam artikel kali ini akan dikupas bagaimana hukum aplikasi face app dalam penggunaannya? Apakah betul mendahului takdir ataukah orang awam salah kaprah.

Penjelasan Hukum Aplikasi Face App (Merubah Wajah Menjadi Tua)

Sebelum berlanjut mengenai aplikasi face app, bahkan ada seorang dosen agama alumni ma'had aly situbondo dan dosen agama peliteknik negeri pontianak, beliau juga menggunakan aplikasi (face app) tersebut.


Arti Takdir (Penjelasan Qadha' dan Qadar)

Takdir adalah sebuah istilah untuk keputusan Allah yang telah ditentukan oleh-Nya di LauhMahfud. Dalam istilah islam didebut Qadha'. Waktu kejadian sebuah takdir hanya Allah (saja) yang tahu. Eksekusi sebuah takdir ini disebut dengan qadar.

Bagaimana ketika kita (berencana) memprediksikan bahwa besok kita akan ke kota kalimantan, apakah ini termasuk mendahului takdir? Tidak, itu sunnatullah yang berlaku, selagi tak ada masalah selama tidak disertai keyakinan bahwa prediksinya akan benar terjadi, meski melawan kehendak Allah.

Andaikan ini di haramkan, maka jadwal shalat akan haram semua, sebab ia memprediksi kejadian (masuknya waktu shalat) di masa depan yang belum terjadi.

Apakah Aplikasi Face App Ini Termasuk dalam Mendahului Takdir?

Balik lagi kepermasalahan, apakah benar seperti berita yang beredar, bahwasanya aplikasi face app (merubah wajah muda menjadi tua) ini adalah mendahului takdir?

Kamu pasti sudah paham setelah membaca hal-hal yang dipaparkan diatas jawabannya tidak.

Lalu bagaimana dengan ayat ini:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
 
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Hujurat: 1).

Jawabannya: Ayat tersebut bukan demikian maksudnya.

Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja seperti di atas. Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih, fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum dari suatu ayat.

Bagaimana Tafsiran Menurut Para Ulama Penggalan Ayat Diatas?

  1. Wajib mengikuti aturan al-Qur’an dan hadis di atas aturan lain.
  2. Dilarang melawan ajaran Allah dan Rasulullah.
  3. Dilarang memutuskan sesuatu perkara tanpa merujuk pada aturan Allah dan Rasulullah
  4. Dilarang berdoa sebelum imam.
  5. Dilarang berbicara sebelum Rasul berbicara (berlaku untuk sahabat).
  6. Dilarang memutuskan perkara sebelum Rasul memutuskan (berlaku untuk sahabat).
  7. Dilarang menyembelih kurban sebelum Rasul menyembelih (berlaku untuk sahabat).
  8. Dilarang sok tahu, misalnya berkata bahwa andai diturunkan ayat soal ini maka akan seperti ini keputusannya (berlaku untuk sahabat).
Referensi lebih lanjut :

  • Tafsir at-Thabary dan Tafsir Ibnu Katsir
jendela dakwah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel