Cukupkah Bersilaturahim Hanya dengan Via Online

Cukupkah Bersilaturahim Hanya dengan Via Online
silaturahmi online


Santrimandiri -Pembatasan aktivitas sosial di tengah pandemi Corona memiliki dampak besar pada momentum hari raya Idul Fitri tahun ini. Salah satunya ialah larangan mudik bagi masyarakat perantauan atau pembatasan sosial bagi masyarakat pada umumnya.

Sehingga berkumpul bersama keluarga atau berkunjung ke rumah sanak saudara menjadi hal yang sulit atau bahkan tidak memungkinkan. Untuk itu, banyak dari mereka memanfaatkan smartphone untuk melakukan silaturahim via daring (online) bersama keluarga dan kerabat.

Dalam sudut pandang syari'at, silaturahim dapat diaplikasikan sesuai keadaan, situasi dan kondisi. Imam an-Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ

“Adapun menyambung kekerabatan (silaturahim) ialah berbuat baik pada para kerabat sesuai keadaan orang yang menyambung dan orang yang disambung.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, II/201)

Dengan demikian, tak heran jika silaturrahim dapat dilakukan dengan banyak cara. Tidak harus saling berkunjung ke rumah antara satu dengan yang lain. Imam Syihabuddin ar-Ramli menuturkan:

وَتُسَنُّ صِلَةُ الْقَرَابَةِ وَتَحْصُلُ بِالْمَالِ وَقَضَاءِ الْحَوَائِجِ وَالزِّيَارَةِ وَالْمُكَاتَبَةِ وَالْمُرَاسَلَةِ بِالسَّلَامِ وَنَحْوِ ذَلِكَ

“Disunahkan menyambung tali kekerabatan. Hal itu dapat dilakukan dengan media harta, memenuhi kebutuhannya, mengunjunginya, saling mengirim pesan dan ucapan salam atau sesamanya.” (Nihayah al-Muhtaj, V/422)

Maka dari itu, silaturahim via daring (online) sudah dianggap cukup menimbang adanya aturan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah di beberapa wilayah tertentu, khususnya zona merah. Bahkan hal tersebut menjadi media silaturahim paling relevan untuk situasi dan kondisi seperti saat ini.


Wallahu a'lam
jendela dakwah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel