Pengertian Haji, Syarat Wajib Haji dan Rukun haji Secara Lengkap

 Pengertian Haji, Syarat Wajib Haji dan Rukun haji Secara Lengkap

SANTRIMANDIRI.NET - Pengertian Rukun Haji Macam Macam Syarat Wajib Ibadah Sunnah - Sebuah tata pelaksanaan amalan penting dalam ibadah haji adalah mengetahui dan memahami lebih jelas dan lebih lanjut terhadap perihal yang berhubungan dengan sahnya ibadah haji tersebut, atau bisa dikatakan sebagai rukun haji yang memang harus senantiasa di jaga, di pelihara serta mampu melaksanakannya selama ibadah tersebut berlangsung, karena termasuk pada sebuah rukun, secara otomatis itu sangat berkaitan erat dengan syah dan tidak syahnya atau jadi dan tidak jadinya ibadah hajji.




Di karenakan beribadah hajji merupakan salah satu harapan dan cita-cIta bagi seorang muslim, karena memang selain sudah menjadi kewaiban untuk melaksanakannya bagi orang yang mampu, ibadah hajji adalah bagian penting dari rukun islam bahkan ada pula yang menyebutkan bahwa hajji adalah ibadah penyempurna bagi ibadah-ibadah lainnya.


Dalam artian jika seseorang muslim sudah sampai nishob dan nasib serta istatho’a maka tidak akan sempurna ibadahnya jikalau tidak melaksanakan ibadah hajji.


Pengertian Istatho’a atau mampu disini itu terdapat pada tiga faktor penting bagi seorang muslim, diantaranya Mampu dalam segi ilmu dan peribadahan hajji nya seperti syarat wajib dan rukun haji, selanjutnya adalah mampu dalam segi biaya ataupun ongkosnya serta yang ketiga adalah mampu membiyayai keluarga yang di tinggalkan ataupun hewan peliharaannnya selama melaksanakan ibadah hajji.


Sama halnya dengan kewajiban dalam segi penguasaan masalah agama lainnya seperti mengetahui jadwal sholat dan lain sebagainya.


Meskipun dalam tata cara pelaksanaannya saat ini sudah tersedia media dan fasilitas maupun pembimbingnya, akan tetapi mengetahui dan memahami semua hal yang berhubungan dengan haji itu jauh lebih baik dan jauh lebih berkualitas.


Untuk itu tiada hal yang lebih ataupun bisa disempurnakan kecuali dengan hal tersebut, maka itu hukumnya wajib seperti mengetahui dan memahami ilmu-ilmu tentang haji.

 

Ataupun dalam hal yang berkaitan langsung dengan haji, umroh misalnya. Dimana antara hajji dan umroh itu terdapat perbedaan dan persamaan.


Haji ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh. Sedangkan umroh adalah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakan nusuk (ibadah).


Selanjutnya adalah mengetahui akan hukun wajib, larangan, sunnah berikut dengan penjelasannya dan semua materi yang membahas seputar perjalanan dan perbedaan begitu juga dengan gambarmya.


Termasuk diantaranya dari pelaksanaan ibadah hajji selama 1 bulan beserta urutan juga arti daripada definisi cara amalan tuntunan iabadah hajji tersebut. Sekaligus menjawab tentang pertanyaan jelaskan dan ada berapa hal yang berhungungan dengan haji termasuk didalamnya rukun hajji yang 6 itu.


Serta aturan, syarat, rukun, sunnat dan larangan-larangan umroh persis sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan.


Yang karenanya, umroh disebut juga al hajju al ashghor atau haji kecil. Adapun tentang masalh hukum melaksanakannya penjelasannya sebagi berikut.


Hukumnya fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat diantaranya islam, merdeka, baligh, mampu (istitho’ah) juga berakal. Dan difardlukannya ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup.


Selanjutnya hukumnya sunat bagi muslim yang belum baligh, hamba sahaya serta muslim yang telah melaksanakan haji atau umroh islam.


Jadi bisa diartikan bahwa Haji atau umroh islam ialah haji atau umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam.


Berdasarkan hukum dalil Al Quran surat Ali Imron ayat 97, ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا

Artinya: “semata-mata karena Alloh, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam perjalanannya.”


Berikut penjelasan selengkapnya.


Pengertian Haji


Ibadah haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.


Syarat Wajib Haji


Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut Islam, Berakal, Baligh, Merdeka dan Mampu


Rukun Haji


Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :


1. Ihram


Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.


2. Wukuf


Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.


3. Tawaf Ifadah


Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.


4. Sa’i


Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.


5. Tahallul


Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.


6. Tertib


Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.


C. Wajib Haji


Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).


Yang termasuk wajib haji adalah :


  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
  3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
  4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada’, yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.


Macam-Macam Haji


1. Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada Umroh)


yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah / sendiri-sendiri dengan melaksanaan ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umroh dalam satu musim haji. Rincian pelaksanaannya sebagai berikut :

  • a. Ihram dari miqat untuk haji.
  • b. Ihram lagi dari miqat untuk umrah
  • c. Tidak membayar dam Disunatkan Tawaf Qudum


2. Haji Tamattu’ (mendahulukan Umrah baru kemudian Haji)


yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.


Rincian pelaksanaannya sebagai berikut :

a. Ihram dari miqat untuk umroh

b. Ihram lagi dari miqat untuk haji

c. Membayar dam


3. Haji Qiran (melaksanakan Haji sekaligus Umrah)


yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji dengan kata lain berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga tanggal 10 Dzul Hijjah.


Dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya).


Kemudian memasuki kota Makkah dan melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Rincian pelaksanaannya sebagai berikut :


a. Ihram dari miqat untuk haji dan umrah

b. Melaksanakan semua pekerjaan haji

c. Membayar dam


Pengertian rukun haji macam macam syarat wajib ibadah sunnah adalah serangkaian amalan yang sennatiasa wajib bagi setiap umat muslim, karena rukun haji merupakan ibadah salah satu ibadah pokok dalam pelaksanaannya. (santri Muda)

Haji Keutamaan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel